Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wanita Ini Gelapkan Mobil Dan Uang Hyundai Cabang Semarang, Terancam Penjara, Padahal Baru Melahirkan

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 17:30 WIB
Emblem Hyundai
Thenewswheel.com
Emblem Hyundai

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, Eka Windhiarto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Karena terdakwa tidak langsung dieksekusi dan majelis tidak memberikan putusan langsung eksekusi.

"Apalagi dalam kasus itu, ada juga tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.

(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto, menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.

Atas kasus itu, Vivi yang sebelumnya bertugas sebagai admin plus membidangi penjualan, kasir dan HRD dianggap majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

(BACA JUGA: Ini Yang Suka Bikin Galau, Cuci Mesin Mobil Boleh Enggak Sih?)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa