Petugas pos jaga lantas segera memerintahkan mobil box pengantar makan untuk siswa Pusdikmin Lemdikpol mundur, memberi jalan kepada kendaraan Kapusdikmin Kombes Ekotrio.
Namun Kombes Ekotrio turun dari mobil sambil marah-marah.
Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.
Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala 7 petugas tersebut.
(BACA JUGA: Andalan Selebritis, Vespa Sprint 150 Ini Kena Sentuhan Street Racing)
Akibat tindakan penganiayaan itu, Kombes Ekotrio terancam sanksi.
Apalagi ketujuh anggota pos jaga yang jadi korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.
"Ada (sanksi) etika, ada pidana. Kalau dilaporkan di pidana bisa juga karena sudah melakukan penganiayaan, pasal 351 KUHP," pungkas Irjen Pol Setyo Wasisto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penganiayaan Kombes Ekotrio Alami Robek Kepala hingga Muntah-Muntah"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR