"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambah dia.
Adapun, tunggakan pajak mobil mewah mencapai Rp 30,8 miliar.
Pajak mobil mewah yang sudah dibayar baru Rp 14,7 miliar.
(BACA JUGA: Bocor... Suzuki Baru Tertangkap Kamera, Disebut-sebut Rival Calya-Sigra Nih)
Edi mengatakan, pembebasan denda pajak juga tidak akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
Sebab, perencanaan pendapatan tidak pernah ditargetkan dari denda pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak Juga Nikmati Pembebasan Denda"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR