Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada...Kalau Mobil Ditunjuk Orang Tak Dikenal, Bisa Jadi Modus Kejahatan

Parwata - Selasa, 3 Juli 2018 | 18:14 WIB
Polisi amankan AS, pelaku pencuri di dalam mobil.
Istimewa
Polisi amankan AS, pelaku pencuri di dalam mobil.

Iver menuturkan pelaku AS ditangkap saat itu juga setelah korban beserta pengendara lain dan polisi berusaha mengejar AS.

(BACA JUGA: Pelaku Cuma Bisa Nunduk, Perampok dan Pencuri Motor 'Dipajang' Polres Jaktim)

‎Saat ini, AS berikut barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolsek Tambora.

Sedangkan untuk pelaku lainnya dalam kelompok ini masih diburu polisi.

"‎Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Iver.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Maling Pencuri Barang Pengendara Mobil di Tambora,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa