Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyetir Belum Lancar, Pria Ini Nekat Curi Honda Jazz, Enggak Susah Menangkapnya

Indra Aditya - Jumat, 6 Juli 2018 | 13:27 WIB
Ilustrasi Honda Jazz
FB@Centoenk Entu Agoes
Ilustrasi Honda Jazz

Otomotifnet.com – Pepen Supandi (37) asal Kerawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena perbuatannya mencuri Honda Jazz.

Pepen ditangkap dengan cara yang mudah gara-gara enggak lihai mengemudikan Honda Jazz curiannya.

Apesnya lagi, saat dikejar karena enggak mahir mengemudikan Pepen sampai menabrak rumah di Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Pria yang berasal dari Dusun Cibuaya 3, Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, itu awalnya beraksi di wilayah Cikarang Selatan.

"Dia belum terpikirkan mobil hasil curian akan dibawa ke mana dan belum ada rencana untuk menjual mobil tersebut," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (3/7/2018).

(BACA JUGA: Heboh Pelaku Pencurian Koper di Bandara Soekarno-Hatta Ternyata Anak SMP, Nyetir Toyota Limo, Beraksi Sendiri)

Karena tak bisa membawa mobil dengan baik, saat melintas di Jatisari, dia menabrak sebuah rumah hingga kemudian diamankan warga.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan Pepen.

"Dia belum mahir mengendarai mobil," tambahnya.

Berdasarkan pengembangan polisi, Pepen ternyata juga pernah beraksi mencuri sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Selain itu, Pepen juga beraksi di Dusun Gintungkebon, RT 008 RW 003, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

(BACA JUGA: Pelaku Cuma Bisa Nunduk, Perampok dan Pencuri Motor 'Dipajang' Polres Jaktim)

Slamet mengungkapkan, saat beraksi, Pepen berpura-pura menjadi pemulung lalu memasuki kawasan permukiman warga.

Pepen memasuki rumah korban dan membawa kabur uang Rp 9 juta yang tergeletak di atas speaker.

"Dia melihat amplop cokelat di atas speaker dan mengambilnya. Amplop tersebut berisi uang Rp 9 juta," tambahnya.

Polisi tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pepen disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa