Pelaku penjambretan, PP (32) dan MP (47) berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Koja setelah menjambret ponsel seorang driver ojek online.
Kejadian bermula, korban berinisial AAS (22) hendak mengantar pesanan berupa makanan dengan mengendarai sepeda motor.
Namun ketika berada di Jalan Soka, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, (5/7/2018) pukul 20:00 WIB, korban berhenti untuk menelepon konsumen.
(BACA JUGA: Awet Banget, Repsol Tetap Jadi Sponsor Tim Honda Di MotoGP, Hingga Dua Musim Ke Depan)
“Tiba-tiba dari arah belakang korban, datang dua pelaku dengan berboncengan motor. Kemudian salah satu pelaku langsung mengambil handphone yang sedang dipegang korban,” jelas Kapolsek Koja Kompol Efendi, Jumat (6/7/2018).
Korban yang kaget ponselnya telah berpindah tangan, langsung berteriak jambret untuk meminta pertolongan.
Saat bersamaan, anggota Polsek Koja yang sedang observasi, mendengar teriakan korban dan mengejar pelaku bersama saksi dan warga sekitar.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR