Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbongkar... Jambret Cempaka Putih Ternyata Sopir, Beraksi Buat Bayar Tunggakan

Parwata - Senin, 9 Juli 2018 | 13:40 WIB
 Sandi Haryanto (27), jambret sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (1/7/2018) lalu, akhirnya menyerahkan diri
WARTA KOTA/ RANGGA BASKORO
Sandi Haryanto (27), jambret sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (1/7/2018) lalu, akhirnya menyerahkan diri

Otomotifnet.com - Penjambret sadis di Cempaka Putih, Sandi Haryanto (27), mengaku sudah sering melakukan aksinya.

Tercatat, dia sudah beraksi sebanyak delapan kali.

"Untungnya Rp 500 ribu," kata Sandi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Senin (9/7/2018).

(BACA JUGA: Geger! Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo Dikabarkan Ke Juventus, Karyawan Pabrik Mobil 'Mengamuk')

Sandi yang mengenakan baju tahanan, mengaku baru pertama kali aksinya mengakibatkan korbannya, Warsilah (34), terluka hingga meninggal.

Saat itu, ia melepaskan tas yang hendak dicurinya lantaran Warsilah mencoba mempertahankannya.

"Awalnya tasnya korban enggak dipegang waktu saya mau narik, dia respons dan saya lepaskan tarikan hingga dia jatuh," katanya sambil menahan isak tangis.

(BACA JUGA: Honda Indonesia Siap Produksi PCX Listrik Secepatnya, Tuh... Jalur Perakitannya Sudah Siap)

Sandi yang berprofesi sebagai sopir Metromini 53 ini mengaku sudah melakukan aksinya setelah Lebaran.

Dia beraksi karena tak punya uang.

Ia pun nekat menjambret untuk menutupi uang setoran yang ditunggak selama dua hari.

(BACA JUGA: Hah! Nex II Jadi Primadona Penjualan Motor Suzuki, Ngalahin GSX Series)

"Untuk kebutuhan sendiri. Saya sudah nunggak dua hari. Sangat menyesal," tutur Sandi yang kemudian menangis dan menutupi mukanya dengan kedua tangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban lain berupa tas dan sebuah telepon genggam.

Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret, juga disita.

(BACA JUGA: Nih Potensi Mitsubishi Grandis Seken, Menurut Bengkel Spesialis)

Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Minggu (8/7/2018) kemarin.

(BACA JUGA: Ini Dia Agyaghini, Toyota Agya Yang Pintunya Membuka Ke Atas, Persis Lamborghini)

Pelaku mengaku sempat meminta saran kepada paman berinsial ES (51), saat bersembunyi dari kejaran petugas.

Akhirnya, sang paman pun meminta agar pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjambret di Cempaka Putih Adalah Sopir Metromini, Beraksi Guna Tutupi Tunggakan Setoran Dua Hari

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa