Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Yang Dirampok Ternyata Dilengkapi GPS, Empat ABG Pelaku Tak Berkutik

Dok Grid - Senin, 23 Juli 2018 | 10:30 WIB
Ilustrasi Aksi Pencurian Motor
Google
Ilustrasi Aksi Pencurian Motor

Otomotifnet.com - Bukan apes atau nahas yang menimpa pelaku kriminal ABG usai membegal motor di kawasan Ciledug, Tangerang.

Rencana berantakan, setelah motor Honda BeAT hasil kejahatan mereka ternyata dilengkapi perangkat Global Positioning System (GPS) yang dapat menunjukkan lokasi motor.

Keempat begal remaja itu berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug yakni, DR (17), RI (19), D (17), dan MA (19) di mana semuanya berdomisili di Jakarta Barat.

(BACA JUGA: Kenal Enggak Kalau Ini Kawasaki Ninja 250? Cari Tahu Deh Nama Alirannya)

Mereka menjalankan aksi rampok tersebut menggunakan senjata tajam pedang untuk merampas kendaraan roda dua dan sejumlah barang elektronik milik Ari Permana (24).

Sial, belum lama menikmati hasil kejahatan mereka itu, keempat remaja itu diringkus polisi lantaran motor korban jenis Honda BeAt warna hitam itu dilengkapi dengan GPS.

"Saat korban melapor, ia menerangkan di motornya dilengkapi dengan GPS, sehingga langsung dapat kami kejar. Keempat pelaku pun berhasil diamankan di daerah Srengseng, Jakarta Barat," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto, (22/7/2018).

(BACA JUGA: Ternyata Ini Yang Bikin Penasaran Presiden Jokowi Ke OTOBURSA Tumplek Blek 2018)

AKP Toto Sanyoto menuturkan, saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa motor dan ponsel hasil kejahatan dan senjata tajam berupa parang dan katana.

Kejadian perampokan tersebut terjadi di Depan Puri 11 RT 03 RW 01 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang pada Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.

Awal kejadian tersebut berdasarkan laporan korban, Ari Permana (24), ketika pada waktu tersebut sedang duduk di TKP dan dihampiri oleh keempat pelaku sambil ditodong menggunakan senjata tajam.

"Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dan mendapat ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar AKP Toto Sanyoto.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa