Padahal berkaitan dengan nomor polisi itu ada aturan jelas dan tegas.
Disebutkan dalam aturan memodifikasi pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dil uar dari yang diperoleh pihak berwajib itu tidak benar.
Selain itu, Pasal 39 ayat 5 juga menjelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, 'TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku'.
(BACA JUGA: Gokil... Valentino Rossi Hujan Duit Lantaran Cristiano Ronaldo, Begini Penjelasannya)
Eh, bukan hanya nomor polisi aneh yang ditemukan perekam video.
Tatkala, mobil berhenti dan parkir di pinggir jalan lantas si pengendara itu pun keluar.
Honda CR-V berpelat nomor AD4 4IDS itu ternyata dikendarai oleh anak yang belum cukup umur berseragam SMP dan mengaku kelas 9.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Yang Bikin Penasaran Presiden Jokowi Ke OTOBURSA Tumplek Blek 2018)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : |
KOMENTAR