Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saat Mengalami Mobil Terbakar, Ikuti Langkah Ini Untuk Klaim Asuransinya

Parwata - Rabu, 25 Juli 2018 | 20:40 WIB
Ilustrasi mobil terbakar
Ilustrasi mobil terbakar

Otomotifnet.com - Mobil mengalami terbakar bisa terjadi pada semua pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang memproteksi mobil dengan asuransi, Anda bisa bernafas sedikit lega karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.

"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.

Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.

Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa Anda lakukan saat mengalami mobil terbakar.

(BACA JUGA: Terungkap! Begini Cerita Di Balik Jenazah Dibonceng Motor, Niatnya Antarkan Pulang Ke Rumah)

1. Melapor

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.

Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.

2. Laporan kerugian

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa