Otomotifnet.com - Separator raibow alias warna-warni mendapat banyak tanggapan.
Ada yang positif, banyak pula yang mengatakan menyalahi aturan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmiko, mengatakan kehadiran separator yang di cat warna-warni tidak menyalahi aturan.
(BACA JUGA: 5 Hal Penting Memilih Kaca Film, Tahan 5 Tahun Sampai Punya Teknologi Baru)
"Dalam Permenhub 67 tahun 2018 yang merupakan pengganti PM 34 tahun 2014 tidak ditetapkan spesifikasi untuk warna separator, jadi memang tidak ada aturan warnanya," ucap Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/7/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, separator sendiri fungsinya sebagai perlengkapan berbeda dengan marka.
Dalam Permenhub 67 tahun 2018 pengaturan separator lebih ke masalah material dan dimensinya.
(BACA JUGA: Tertangkap Kamera, SUV Hitam Misterius Terparkir Di Pusat Perbelanjaan, Mobil Baru Apakah Ini?)
"Hiasan warna - warni ini kan spontanitas masyarakat menyambut Asian Games, kita apresiasi lah. Untuk aturan yang diatur itu dimensi dan material dari separator saja bukan warnanya, separator juga pelengkap saja," tutupnya.
Seperti diketahui, di beberapa wilayah separator jalan banyak dilapisi cat warna warni oleh petugas PPSU bersama warga di masing-masing wilayah untuk menyambut demam Asian Games.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub: Tidak Ada Aturan Warna Spesifik untuk Separator",
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR