Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Dipecat, Driver Ojek Online Yang Pukul Pejalan Kaki, Juga Bisa Berujung Pidana

Indra Aditya - Rabu, 8 Agustus 2018 | 11:40 WIB
Ibu-ibu yang juga pengojek online pukuli pejalan kaki
YouTube/ Koalisi Pejalan Kaki
Ibu-ibu yang juga pengojek online pukuli pejalan kaki

"Bisa, bisa ditilang, kenapa gak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," ujar Sutimin saat dikonfirmasi.

(BACA JUGA: Penumpang Bingung Duduk Di Mana Kalau Driver Ojek Online Pakai Suzuki Hayabusa)

Terkait tindakan pemukulan kepada si pejalan kaki, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse.

Namun jika pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan driver Ojol tersebut bisa berujung pidana.

"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," jelas Sutimin.

Polisi juga menyayangkan sikap si ibu yang justru marah-marah pada si pejalan kaki dan menuding si pejalan kaki tak berwenang melakukan teguran.

Padahal menurut Sutimin, kepedulian terhadap lalu lintas bukan hanya tugas polisi.
"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," tegas Sutimin.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa