“Maka kita akan memberikan load kepada industri untuk memproduksi sedan dan SUV. Sehingga itu bisa memenuhi segmen market di dunia,” kata Harjanto.
Dirinya mengakui, selama ini memang industri otomotif tak memproduksi mobil yang sesuai pasar dunia.
(BACA JUGA: Model Baru Avanza Tak Kunjung Nongol, Toyota Bilang 'Jenderal' Muncul Belakangan)
“Kalau kita malah produksi MPV kan tidak match, antara kebutuhan dunia dan kita,” ujar Harjanto.
Regulasi perpajakan sebelumnya tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Baru, “MPV Sejuta Umat” Tak Lagi Jadi Anak Emas"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR