Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), sepeda motor, dan mobil berpenumpang difabel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Sandiaga, Grab Minta Dibebaskan dari Ganjil-Genap Selama Asian Games"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR