Otomotifnet.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Menyambut suka cita kemerdekaan Indonesia, instansi layanan publik memberikan pelayanan yang tidak biasa.
Seperti yang dikutip dari TribunJatim.com, salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.
(BACA JUGA: Jangan Kaget, Part Modifikasi Motor Alami Penyesuaian Akibat Dollar yang Merangsek Naik)
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.
(BACA JUGA: Toyota All New Rush Merambah ke Pakistan, Ini Harga Jualnya)
Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.
Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Tepatnya dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.
Terlebih untuk layanan SIM gratis ini juga dalam rangka kemerdekaan RI, dilanjutkan Pandia untuk menanamkan Nasionalisme dan mengajak untuk tertib berkendara.
(BACA JUGA: Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2018, Xpander Laku Keras)
"Masyarakat yang lahir tanggal tersebut bisa memanfaatkan layanan SIM gratis," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, jumat (3/8/2018).
Perlu dicatat, ini hanya untuk SIM baru bukan perpanjangan SIM.
Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM gratis tersebut mulai tanggal 16-18 Agustus 2018.
Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB di Satpas Colombo Krembangan Surabaya.
(BACA JUGA: Begini Perasaan Valentino Rossi Usai Balap MotoGP Austria, Enggak Baper Kan Ya?)
Namun ada beberapa syarat lain, di antaranya layanan SIM gratis dalam rangka 17 Agustus ini hanya diperuntukan untuk identitas asli warga Surabaya.
"Meskipun sudah ada layanan sim online untuk masyarakat luar kota, tetatapi sim gratis ini syaratnya harus KTP asli Surabaya," pungkas Pandia.
Polres Blitar juga ikut gratiskan
Tak hanya Polrestabes Surabaya yang menggratiskan pembuatan SIM baru.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Polres Blitar.
Itu seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (3/8/2018).
Dalam unggahan itu disebutkan, SIM gratis tersebut akan diberikan bagi mereka yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
(BACA JUGA: Buat Tambah Ilmu, Cara Bersihkan Filter Udara Stainless Untuk Motor)
Selain itu, pelayanan itu hanya akan mereka berikan dalam sehari.
Tepatnya, hanya pada tanggal 18 Agustus 2018.
Syaratnya, para pemohon harus membawa KTP, dan Surat Keterangan Sehat.
Selain itu, mereka juga lulus dalam ujian teori dan ujian praktik.
Jadi jelas kan sob? Bagi yang memenuhi syarat bisa langsung deh ikutan program menarik ini...
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR