Mesin sepeda motor warga yang membeli oli di bengkel itu jadi bermasalah setelah memakai oli itu.
AKBP Stefanus Tamuntuan menyampaikan, cap merek oli yang dipalsukan dipres sehingga terlihat baru.
"Oli itu diperoleh dari oli curah, kemudian capnya dibuat sendiri, dipres sendiri. Jadi, dia membuat sendiri, seakan-akan menjual merek seperti yang tertera di kemasan," kata dia.
(BACA JUGA: Biar Modif Total, Nih Alasan Wawan Tembong Motornya Kudu Punya Surat Lengkap)
Kepada polisi, Muslon mengaku menjual oli palsu itu sesuai harga pasaran oli yang mereknya dipalsukan.
Keuntungannya digunakan untuk makan sehari-hari.
"Kurang lebih per botol dia untungnya Rp 15.000. Dia jualnya harga standar, harga seperti biasa ini," kata AKBP Stefanus Tamuntuan.
Muslon kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Oli Palsu Selama 1,5 Tahun, Pria Ini Untung Rp 15.000 Per Botol"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR