Otomotifnet.com - Selalu berhati-hati dan waspada setiap mau membeli oli atau pelumas motor.
Curiga kalau ternyata bentuk kemasan dan harganya lain dari harga di pasaran.
Seperti yang dilakukan seorang pria bernama Muslon menjual oli palsu selama 1,5 tahun di bengkelnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari setiap botol oli paslu yang dijualnya, Muslon meraup keuntungan sekitar Rp 15.000.
(BACA JUGA: Bukan Hal Gaib, Nih Penjelasan Alasan Mesin Mobil Atau Motor Mendadak Mati Di Pelintasan Kereta)
Pemalsuan oli motor itu akhirnya berhasil diringkus kepolisian.
Sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, mengatakan Muslon menjual oli curah yang dimasukkan ke dalam botol dengan merek tertentu.
"Kami amankan bengkel motor di situ ternyata memproduksi oli buatan sendiri dari oli curah kemudian dituangkan ke dalam kemasan oli yang ada mereknya," kata AKBP Stefanus Tumuntuan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, (21/8/2018).
Pemalsuan oli itu terungkap berdasarkan laporan warga yang membeli oli di bengkel tersebut.
(BACA JUGA: Gak Kalah Sengit Dari MotoGP, Dua Pembalap Moto2 Ini Rebutan Titel Juara Dunia Tahun Ini)
Mesin sepeda motor warga yang membeli oli di bengkel itu jadi bermasalah setelah memakai oli itu.
AKBP Stefanus Tamuntuan menyampaikan, cap merek oli yang dipalsukan dipres sehingga terlihat baru.
"Oli itu diperoleh dari oli curah, kemudian capnya dibuat sendiri, dipres sendiri. Jadi, dia membuat sendiri, seakan-akan menjual merek seperti yang tertera di kemasan," kata dia.
(BACA JUGA: Biar Modif Total, Nih Alasan Wawan Tembong Motornya Kudu Punya Surat Lengkap)
Kepada polisi, Muslon mengaku menjual oli palsu itu sesuai harga pasaran oli yang mereknya dipalsukan.
Keuntungannya digunakan untuk makan sehari-hari.
"Kurang lebih per botol dia untungnya Rp 15.000. Dia jualnya harga standar, harga seperti biasa ini," kata AKBP Stefanus Tamuntuan.
Muslon kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Oli Palsu Selama 1,5 Tahun, Pria Ini Untung Rp 15.000 Per Botol"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR