Otomotifnet.com – Kepemilikan kedua dan seterusnya dari kendaraan bermotor, dikenakan pajak progresif.
Artinya, ada tambahan biaya yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Meski sudah menjual kendaraan lama, pemilik masih mungkin untuk dikenakan pajak progresif di kendaraan barunya.
Hal ini bisa terjadi jika motor yang dijual tidak dibalik nama oleh pembeli baru.
(BACA JUGA: Pemilik Lamborghini yang Tinggal Kawasan Padat Akhirnya Bayar Pajak, Dapat Diskon Lagi)
Sehingga, pemilik lama dianggap masih memiliki dua motor.
"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," ungkap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," bilang Aulia.
Untuk memblokir STNK, pemilik harus mendatangi layanan samsat terdekat.
(BACA JUGA: Aturan Pajak Mobil Bakal Makin Ketat, Ini Tanggapan Importir Mobil Mewah)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR