"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," ungkap Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.
Cara pemblokirannya sangat mudah sekali.
Isi form blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.
Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.
(BACA JUGA: Pemilik Lamborghini yang Tunggak Pajak Tinggal di Kawasan Padat, Ternyata Ada Udang di Balik Batu)
"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia.
Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Oh ya.. Menurut Aulia, proses ini dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar.
"Tidak bisa dilakukan di Samsat lain. Sebab, data kendaraan ada di Samsat setempat," ungkapnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR