Dari keterangan sang calo kata Teguh, biaya yang dikenakan jauh lebih mahal jika dibandingkan mengurus sesuai prosedur.
Biayanya sekitar 5 kali lipat jika mengurus sesuai prosedur, di mana pembuatan SIM melalui calo di Pasar Segar, Depok, mulai dari Rp 600 Ribu sampai Rp 850 Ribu.
Praktek percaloan kata dia juga ditemukan nyaris serupa dengan modus berbeda di Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi Kota dan Polres Tangerang Kota.
Dari temuan itu kata Teguh pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan ke polisi.
Diantaranya mendorong penguatan pengawas internal melakui program pengawasan yang berkelanjutan dan terbuka.
(BACA JUGA: Polisi Begadang, Calo Menghilang)
"Lalu meninjau ulang sistem pelayanan yang berpotensi maladministrasi terutama penyelenggaraan uji SIM dan penentuan kelulusan pesertanya."
"Ombudsman juga meminta petugas melakukan sterilisasi pada area pelayanan dan kawasan luar Satpas dengan melibatkan pengawas internal dan Propam Polri," kata dia.
Menurutnya pengawasan bisa melibatkan pula lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo saat dikonfirmasi Warta Kota, mengenai hal ini, enggan memberi keterangan lebih jauh.
Sebab hal ini katanya sudah diatasi pihak diatasnya. "Dinda, mohon maaf sekali ya," kata Sutomo singkat.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR