Sementara itu Andriyana mengaku dirinya hanya menjalankan tugas untuk membuang limbah di kawasan tersebut.
Menurut pelaku, limbah yang dibuangnya berasal dari saluran air di kawasan Marunda Center, Bekasi.
“Saya baru ini saja, baru dua hari. Itu (limbah) dari selokan, dari got, daerah Marunda Center. Saya ini disuruh pesanan, dari perorangan (bukan perusahaan),” ucapnya.
Adapun Andriyana langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Cilincing untuk menjalani pemeriksaan. Sementara sampel limbah tersebut sudah dibawa ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta.
Parahnya, truk tangki yang terciduk buang limbah sembarangan di sebuah lahan hijau di sekitar aliran Banjir Kanal Timur ini ternyata bukan pertama kalinya.
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing, Tien Septimar mengatakan pihaknya memergoki truk tangki bervolume sekitar 1.000 liter, parkir dengan selang mengarah ke lahan tersebut pada bulan Agustus silam.
“Ini bukan kali pertama, mobil yang sama sudah dua kali ketangkap. Tapi waktu yang pertama dia lolos. Kalau yang sekali ini ketangkep tangan,” ujar Tien, Jumat (7/9/2018).
Menurut Tien ketika itu pelaku tidak langsung diamankan karena yang memergoki ialah pihak Kelurahan Marunda.
Mereka beralasan tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti para pembuang limbah sembarangan itu.
“Tapi setelah koordinasi dengan Dinas LH, kalau ada seperti itu langsung tangkap tangan. Dan kita koordinasi, tadi langsung dan petugasnya datang semua,” ucapnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR