Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Detik-detik Debt Collector Kepung Pengendara Mobil, Sempat Ancam Tembak

Indra Aditya - Selasa, 2 Oktober 2018 | 15:00 WIB
Debt collector mengepung pengendara mobil
Instagram/@banten.lawyer.club
Debt collector mengepung pengendara mobil

Otomotifnet.com - Sudah biasa terjadi masalah penunggakan dalam membayar cicilan kendaraan.

Biasanya kendaraan yang sudah lama menunggak akan dikejar-kejar oleh debt collector atau penagih hutang.

Kali ini beredar video pengendara mobil dikepung debt collcetor di Kota Serang Baru, Serang, Banten (1/10/2018).

Terlihat dalam video pengendara mobil dan penumpangnya merekam aksi debt collector yang mengepung mobilnya.

(BACA JUGA: Ketakutan Dikejar Debt Collector, Pria Ini Buang Honda Vario ke Kali)

Salah seorang debt collector berbicara cukup keras meminta pengendara mobil untuk turun.

Namun, pengendara mobil menolak perintahnya.

Terjadilah perdebatan antara pengendara mobil dan salah seorang debt collector.

Pemilik mobil tampak ketakutan dan berteriak meminta tolong.

(BACA JUGA: Lagi-lagi Debt Collector Bikin Ulah, Sempat Pukul Pemotor, Polisi Datang Kabur Tunggang Langgang)

Debt collector semakin terlihat emosi hingga ingin berbicara akan menembak pengendara tersebut.

Walaupun pemilik mobil tampak ingin mengajak berbicara baik-baik, para debt collector tersebut sudah terlampau emosi.

Memang sudah sering terjadi debt collector melakukan hal keras kepada para penunggak hutang.

Menurut  AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, terkait apakah boleh secara hukum saat kendaraan diambil mendadak oleh debt collector untuk melaporkan ke Polisi?

(BACA JUGA: Dinego Enggak Mau Motor Disita, Sekelompok Debt Collector Ngamuk, Satu Orang Terluka Kena Pisau)

"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta (2/4/2018) beberapa waktu lalu.

"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan," bebernya.

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

Simak videonya di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Banten Lawyer Club (@banten.lawyer.club) on

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa