5. Siapa Yang Ganti Kerusakan Mobil Polisi?
Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.
Berkaca dari kasus tersebut apakah Marko Simic perlu menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang ditabraknya.
"Jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya di mana? Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucap Kombes Pol Djoko Rudi.
"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara, ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.
Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Kombes Pol Djoko.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | tribunnews,GridOto.com |
KOMENTAR