Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas dialami oleh penyerang Macan Kemayoran, Persija Jakarta, Marko Simic di Layang Simpang Susun, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018) malam.
Diketahui, mobil yang dikendarai Simic menabrak mobil dinas Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT).
Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut kronologi dan keadaan Marko Simic usai kecelakaan tersebut?
Berikut 5 fakta di balik kecelakaan Marko Simic:
1. Kronologi Kecelakaan
Saat kejadian, mobil yang ditabrak Simic sedang berhenti di sisi jalan lantaran mengalami gangguan teknis (kehabisan bensin).
Dalam peristiwa tersebut, Simic yang mengendarai mobil Land Cruiser melaju dari arah utara ke selatan di sepanjang jalan depan Balai Sarbini.
Mobil yang dikemudikan oleh Marko Simic itu diduga berpindah lajur ke kiri untuk mendahului kendaraan lain.
Namun, Simic diduga tidak mengetahui jika di sisi jalan ada mobil yang sedang berhenti.
Alhasil, tabrakan pun tak terelakkan hingga menyebabkan kerusakan pada kedua mobil.
"Kendaraan Toyota Land Cruiser Nomor polisi B-1250-MO yang dikemudikan oleh Marko Simic melaju dari arah utara menuju ke arah Selatan kemudian berpindah lajur ke kiri yang diduga sedang mendahului kendaraan lain."
"Akibat dari kejadian laka lantas ini kedua kendaraan mengalami kerusakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (2/10/2018).
Mobil dinas tersebut mengalami kerusakan cukup parah di bagian belakang.
Adapun kendaraan milik Simic mengalami patah roda depan sebelah kiri serta bumper depan kiri ringsek.
(BACA JUGA : Gak Nyangka, Kawasaki Ninja 125 Yang Nongol Di Jerman Ternyata Bikinan Indonesia)
2. Kondisi Marko Simic
Marko Simic masih dalam kondisi baik saat setelah mengalami kecelakaan.
"Puji Tuhan, Simic kondisinya baik-baik saja," kata Gabriel Budi, agennya Marko Simic.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci kondisi striker asal Kroasia itu usai terlibat kecelakaan lalu lintas.
3. Simic Diperiksa kepolisian
Striker Persija Jakarta, Marko Simic, didampingi penerjemahnya diperiksa polisi setelah mengalami kecelakaan di kawasan Semanggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Marko Simic terkait kecelakaan di Semanggi.
"Hari ini (Selasa, red) yang bersangkutan diperiksa dengan bantuan penerjemah," kata Yusuf, Selasa (2/9/2018).
Berdasarkan informasi dari Yusuf, striker Persija Jakarta itu diizinkan pulang setelah mengalami insiden kecelakaan.
(BACA JUGA : Zeus Punya Helm Karbon Murah, Sudah Spek Balap)
4. Tanggapan Persija
Direktur Utama Persija, Gede Widiade angkat bicara soal kondisi terkini penyerang asing asal Kroasia pasca musibah itu.
"Kondisi Simic baik-baik saja. Tidak ada luka serius, dia hanya lecet di bagian tangan dan kaki," kata Gede Widiade dikutip dari laman resmi klub.
"Simic tidak perlu ke rumah sakit. Malam itu, dia sudah langsung pulang ke apartemennya," ujarnya menjelaskan.
Gede Widiade menduga bahwa kecelakaan itu terjadi lantaran sikap kurang hati-hati eks penyerang Melaka United.
"Kemarin, Simic seperti kena sial. Mungkin, dia tidak hati-hati juga dalam berkendara. Posisi Simic baru saja makan malam dan habis dari Gereja," tutur Gede.
(BACA JUGA : Kebangetan Baru Uji Coba Sehari, Pelanggar E-Tilang Tembus Ratusan)
5. Siapa Yang Ganti Kerusakan Mobil Polisi?
Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.
Berkaca dari kasus tersebut apakah Marko Simic perlu menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang ditabraknya.
"Jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya di mana? Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucap Kombes Pol Djoko Rudi.
"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara, ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.
Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Kombes Pol Djoko.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | tribunnews,GridOto.com |
KOMENTAR