Otomotifnet.com - Tak Sedikit yang bingung saat hendak membayar pajak motor.
Bisa jadi lupa atau memang belum tahu.
Kalau berkas siap, harus diapakan berkas-berkas tadi.
Lantaran setiap berkas harus difotokopi dan dimasukan ke dalam sebuah map tertentu untuk menugaskan petugas Samsat.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib difotokopi dan disusun sebelum diserahkan.
(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Hanyut, Rossi Dan Vinales Duel Ke Depan Di MotoGP Thailand)
Simpelnya jangan khawatir. Tinggal bawa ke gerai fotokopi yang ada di Samsat.
Biasanya tempat fotokopi itu melayani fotokopi sekaligus penyusunan berkas.
"Fotokopi sama dengan mapnya cuma Rp 5 ribu saja mas," ujar Syahrul, pegawai fotokopi saat ditemui di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.
Yup, petugas fotokopi di area Samsat sudah hatam betul berkas apa saja yang harus difotokopi, berapa jumlahnya, bagaimana menyusunnya dan harus dimasukan ke map berwarna apa.
Memang tarif fotokopinya berbeda dari tarif fotokopi di banyak tempat.
Nah setelah selesai difotokopi tinggal bawa berkas ke loket di Samsat.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Gak Habis Pikir, Bisa Gak Podium Di MotoGP Thailand)
Sehingga langsung bisa diproses tanpa ada yang kurang.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR