Dikatakannya dari dua orang tersangka itu, pihak kepolisian mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian."
"Sementara itu motor yang sudah dijual oleh para tersangka ini sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik.
"Pelaku, dua orang ini, yang satu pemula dan yang satu memang baru (keluar penjara/residivis)," ujarnya.
(BACA JUGA: Mitsubishi Xpander Ganas Di Dalam, Garapan Juri Yang Enggak Mau Disebut Namanya)
Atas perbuatannya kedua pelaku dituntut Pasal 263 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Mereka rata-rata hunting ketika di mana sepi mereka main (beraksi) dari data kita kebanyakan mereka main di malam hari. Durasi antara jam 24.00 sampai jam 05.00 dini hari," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satreskrim Polres Bandung: Pelaku Curanmor di Warnet Kerap Beraksi Dini Hari,
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR