Otomotifnet.com - Dua jamnret bermotor dibikin lemas di Perumahan Kologad, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jabar.
Kedua pelaku hanya nyaris merebut ponsel milik warga yang dipakai sambil berjalan.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari, mengatakan kejadian sekitar pukul 12.30 WIB (9/10/2018).
Kedua pelaku berinisial AS (18) dan IB (19).
Awalnya kedua pelaku berboncengan menggunakan motor, AS berperan sebagai joki, sedangkan IB sebagai eksekutor.
(BACA JUGA: Detik-detik Mazda2 Gagal Manuver, Nyaris Tabrak Perekam Gambar)
"Ketika di TKP, kedua pelaku langsung menghampiri korban bernama Alvisa Teguh yang sedang berjalan sambil main HP (Ponsel)," kata Suwari saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/10/2018).
Ketika mengampiri korban, dengan cepat pelaku IB mengambil ponsel milik korban, namun korban berhasil menahan sehingga terjadi saling tarik.
"Pelaku sempat berhasil mengambil HP milik korban, tapi secara spontan korban dengan sigap langsung menarik baju dan merangkul pelaku hingga sempat terseret sejauh 15 meter," ungkap Suwari.
Korban terus berusaha menahan laju kendaraan kedua pelaku yang berusaha kabur, sampai akhirnya motor yang dikendarai pelaku terjatuh akibat oleng ditarik korban.
"Ketika motor terjatuh, pelaku AS langsung mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya, tapi lagi-lagi korban dengan sigap melawan dengan cara menarik baju pelaku hingga terjatuh," jelas Suwari.
(BACA JUGA: Proses ‘Oplas’ Jadi All New Terios, di Bagian Ini Paling Sulit)
Kemudian pelaku IB langsung memukuli korban disusul pelaku AS yang sempat terjatuh.
"Kejadian berlangsung cepat. Pelaku setelah memukuli korban berusaha untuk kabur, hingga kemudian korban meneriaki kedua pelaku copet. Begal," ucap Suwari.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang ke TKP hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap warga.
Beruntung keduanya langsung diamankan ke Polsek Pondok Gede sebelum amarah warga memuncak.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua unit handphone warna hitam, satu bilah senjata tajam celurit, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kejahatan Dua Jambret di Bekasi Digagalkan Korbannya yang Melawan.,
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR