"Ketika motor terjatuh, pelaku AS langsung mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya, tapi lagi-lagi korban dengan sigap melawan dengan cara menarik baju pelaku hingga terjatuh," jelas Suwari.
(BACA JUGA: Proses ‘Oplas’ Jadi All New Terios, di Bagian Ini Paling Sulit)
Kemudian pelaku IB langsung memukuli korban disusul pelaku AS yang sempat terjatuh.
"Kejadian berlangsung cepat. Pelaku setelah memukuli korban berusaha untuk kabur, hingga kemudian korban meneriaki kedua pelaku copet. Begal," ucap Suwari.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang ke TKP hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap warga.
Beruntung keduanya langsung diamankan ke Polsek Pondok Gede sebelum amarah warga memuncak.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua unit handphone warna hitam, satu bilah senjata tajam celurit, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kejahatan Dua Jambret di Bekasi Digagalkan Korbannya yang Melawan.,
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR