"Ancaman pasal 363 untuk pencurian dengan pemberatannya. Kemudian ada beberapa TKP yang pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 441 untuk penadah. Untuk pasal 363 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 365 bisa 15 tahun penjara," tuturnya.
Diakui Kapolres saat dilakukan pengembangan salah satu pelaku ini melakukan perlawanan sehingga anggota harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki salah seorang pelaku.
"Bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silakan nanti akan kita umumkan pada masyarakat kita akan cek nomor rangka dan nomor mesinnya. Akan kita share di medsos dan media massa untuk bisa mengambil di Mapolres Bandung," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 29 Unit Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bandung dari Komplotan Ranmor,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR