Otomotifnet.com - Ada tujuh macam pelat nomor yang jadi sasaran setiap razia.
Tak terkecuali dalam Operasi Zebra yang sudah disiapkan Polri 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Memang, polisi bukan hanya semprit dan tilang, melainkan juga melakukan teguran dan imbauan.
Tapi kalau melihat modifikasi tanda nomor kendaraan bermoto (TNKB) atau pelat nomor, ya petugas enggak segan-segan keluarkan lembar tilang.
Maklum, mMengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(BACA JUGA: Kocak, Bapak Ketinggalan Di Rest Area Ratusan Kilometer Jauhnya, Sang Anak Terpaksa Balik Lagi)
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Menurut AKBP Budiyanto ada 7 model pelat nomor yang bakal diincar polisi untuk dirazia.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Otomania.gridoto.com |
KOMENTAR