1. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
2. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
3. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
4. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
5. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
6. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
7. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Mending, sesuaikan pelat kendaraan sesuai dengan aturan daripada kena razia.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Otomania.gridoto.com |
KOMENTAR