Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Si Tahan Akhirnya Ditahan Karena Mengamuk dan Sita HT Polisi

Parwata - Senin, 29 Oktober 2018 | 10:40 WIB
Tahan Parningotan Simbolon yang menantang polisi sudah ditahan
Tribun Medan
Tahan Parningotan Simbolon yang menantang polisi sudah ditahan

Kronologi kejadian tersebut, pelaku turun dari mobilnya ia langsung membentak bentak korban yang merupakan petugas satlantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan.

Walau sudah dijelaskan kepada pelaku kenapa dihentikan, namun tetap ngotot merasa tidak bersalah.

Pelaku yang tidak terima saat ditilang, ia mengotot minta surat kenderaannya dikembalikan oleh petugas.

Petugas yang dengan sabar mendengarkan bentakan pelaku dan tanpa disangka-sangka tiba tiba HT yang digantungkan di dadanya dirampas pengemudi tersebut.

(BACA JUGA: Jarang Ada, Honda Yang Punya Tiga Jok Di Depan Ini Makin Beda)

"Jadi kau nggak mau kasih SIM dan STNK aku, yakin?. Yakin kau, sudah awas kau, HT mu ku tahan paham kau. Nanti biar polisi manapun yang datang ambil kerumahku. Sini SIM ku, kau kalau mau tahan STNK tahan saja. Sudah di foto dia kan," ujar Tahan dengan Polantas tersebut.

Dengan sombongnya, pelaku menyuruh wanita yang ada di dalam mobilnya untuk terus berjalan.

Petugas berusaha merampas HTnya dari genggaman pelaku, namun pelaku tetap ngotot mempertahankannya. Aksi dorong dorongan terjadi.

"Kembalikan HT kau, sudah tidak bisa, kau mesti dapat ganjaran juga. Sini SIM dan STNK aku. Kau menahan SIM ku enak saja. Lihat ini sendalku sudah rusak, ganti kau ya. Kami nggak melanggar kenapa kau paksa kami harus melanggar. Pokoknya kau harus kena ganjaran kau. Kami ke Polda Sumut, kita jumpa disana. Nanti ambil HT mu disana," tambah Tahan.

"Kau lucu, kau bisa menahan SIM dan STNK ku. Tapi HT mu kutahan saja takut," ujarnya.

Hingga akhirnya, pengedara mobil Toyota Ayla yang berjumlah dua orang itu, meninggalkan lokasi dan membawa HT milik Polantas tersebut.

Aksi arogan Tahan Parningotan Simbolon akhirnya membuatnya ditahan dan masuk ke balik jeruji tahanan.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa