Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas masih sering kita jumpai, terutama kendaraan roda dua, mulai dari lawan arah, lewat trotoar dan sebagainya.
Apalagi di daerah perkampungan yang jauh dari kota karena dianggapnya tak ada polisi jadi bebas-bebas saja pakai motor.
Tapi di kampung ini lain, karena ada hukuman kampung unik yang berlaku buat para pengendara motor yang ngeyel.
Berkendara di wilayah Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan wajib mengenakan helm, membawa SIM dan STNK kendaraan, pajak kendaraan hidup.
(BACA JUGA: Pak Ogah Mah Lewat, Wisatawan Bule Sukarela Atur Kemacetan Lalu Lintas Kendaraan)
Peraturan Kepala Desa Bumijaya tentang Kampung Tertib Lalu Lintas itu terdiri dari BAB I hingga BAB VI, dari pasalnya 1 hingga pasal 11. Isi pasalnya saling berkaitan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Cuma, pada BAB VI pasal 11 berkaitan dengan sanksi bagi warga Kampung Tertib Lalu Lintas yang kedapatan atau tertangkap tangan tidak mengenakan helm disangksi membersihkan tempat ibadah.
Pengendara yang terjaring petugas tidak membawa kelengkapan dokumen surat kendaraan juga disanksi membersihkan makam kuburan di Kampung Tertib Lalu Lintas.
Jika pajak kendaraan bermotornya mati dikenakan sanksi membersihkan saluran jalan lingkungan, pengendara dibawah umur atau belum 18 tahun diberi sanksi peringatan dan pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikenai sanksi membersihkan fasiltas umum.
(BACA JUGA: Mulai Senin Besok JPO Bundaran Hotel Indonesia Dibongkar, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya)
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR