Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berteduh di Kolong fly Over Bisa Masuk Bui

Parwata - Rabu, 31 Oktober 2018 | 10:56 WIB
Berteduh Sembaragan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana
Kompas.com
Berteduh Sembaragan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Otomotifnet.com - Saat hujan turun, pemotor kerap berhenti atau berteduh di bawah flyover atau underpass jalan, pihak kepolisian menghimbau untuk tidak melakukan hal tersebut.

Namun, jika pengendara hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang.

"Pada prinsipnya jangan mengganggu dong, kalau nanti diperintahkan oleh petugas masyarakat harus segera pergi dari situ," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.

Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

(BACA JUGA: Penolakan Keras, Ibu Ini Ngamuk Enggak Mau Ditilang )

"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.

AKBP Budiyanto menilai, dari pengalaman musim hujan, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.

Menyambut musim hujan, ia mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.

Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.

(BACA JUGA: Rawat Helm Setelah Kena Hujan)

"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," tutupnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa