Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib Pengendara Mercy Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Begini Jadinya

Parwata - Kamis, 8 November 2018 | 15:15 WIB
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).
Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Otomotifnet.com - Terdakwa kasus Mercy yang menabrak sengaja pemotor Honda BeAT, Iwan Adranacus (40), di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (6/11/2018).

Iwan Adranacus didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Mengenakan baju putih dengan rompi oranye, ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

(BACA JUGA : Barangnya Belum Ada, Sandi Mau Beli Esemka, Jokowi Mau Beli Gesits)

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia menceritakan kronologi asal mula cekcok terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jln. RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018).

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jln. KS Tubun, utara Mapolresta Solo.

Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.

(BACA JUGA : Belum Diluncurkan, Jokowi Sudah Janji Begini Terkait Gesits)

Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Sela
Tribun Solo
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Sela

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.

"Terdakwa diyakini telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mati," ucapnya.

Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.

Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Kabel Setan Terbang Ke Pameran Motor Milan, Invasi Pasar Motor Eropa)

Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.

Atas dakwaan itu Iwan Adranacus dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Tribun Solo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa