Otomotifnet.com - Pihak kepolisian sudah resmi lakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang dimulai sejak (1/11/2018).
Bagi pelanggar yang terekam CCTV, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan tersebut.
Lalu sebenarnya, bagaimana cara mengurus jika kendaran terkena tilang elektronik itu bukan dipakai oleh si pemilik?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan untuk melalui itu semua ada metode namanya konfirmasi.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Gak Nyangka, Lihat Anak Didik Di MotoGP Malaysia)
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, dari situ nantinya petugas kirimkan sebuah surat konfirmasi serta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
"Ya, itu nanti ada metode konfirmasi, kita kirim surat konfirmasi kemudian yang nama (pemilik) ada di STNK harus memberikan konfirmasi bahwa kendaraan tersebut yang mengendarai bukan si pemilik," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.
(BACA JUGA: Pemotor Sering Bongkar Beton Penghalang Trotoar, Begini Antisipasi Pemerintah)
Pelanggar yang kena tilang elektronik sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat.
(BACA JUGA: Motor Listrik Gesits Siap Diproduksi, Panel Instrumen Fiturnya Keren)
Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.
"Pokonya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.
"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR