Otomotifnet.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) beranggapan Polri gagal menyelenggarakan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 12 UU No 22/2009 disebutkan Polri penyelenggara di bidang Regident Ranmor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalin serta pendidikan berlalu lintas.
Fakta kegagalan itu terungkap dari berbagai jenis operasi razia yang dilakukan seperti operasi Simpatik, Patuh, dan Zebra yang sekarang sedang berlangsung.
Ketiga operasi tersebut terus dilakukan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya.
Meskipun tak berikan dampak signifikan terhadap upaya wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lantas (kamseltibcarlantas).
(BACA JUGA: Musuh Bebuyutan Valentino Rossi Balapan Lagi, Sempat Ngelatih Pedrosa)
Merujuk hasil operasi Zebra yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama 11 hari telah menindak sebanyak 100.643 pelanggar dan memberikan teguran sebanyak 16.285.
Sedangkan operasi Zebra pada priode 2017 dengan waktu yang sama yaitu 11 hari tercatat jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 125.984 sementara teguran 12.722.
"Kalau dibandingkan dengan fakta di lapangan jumlah yang ditindak masih sangat kecil dengan peristiwa pelanggaran yang terjadi di hampir seluruh ruas jalan di ibu kota," kata Edison Siahaan Ketua Presidium ITW melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia menambahkan, kalau orientasinya hanya penegakan hukum, maka jumlah tersebut tidak perlu membutuhkan waktu 11 hari.
"Jika polisi serius maka jumlah 100 ribu pelanggar dapat dicapai hanya waktu 2 sampai 3 hari," ucapnya.
(BACA JUGA: Bocah SMP Bawa Motor Terus Nangis Histeris, Sampai Dipegangin Polisi)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR