Otomotifnet.com - Pihak Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus menangkap FF (17) dan REH (22), tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online JST (68) di Tangerang.
JST yang mengendarai Mitsubishi Mirage dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 5 November usai menerima pesanan dari akun taksi online.
JST menerima pesanan taksi terakhir di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Dari kumpulan berbagai informasi, terdapat 6 fakta perampokan sopir taksi online, sebagai berikut;
1. Niat Rampok Mobil
Motif pembunuhan sopir taksi online yang mengendarai Mitsubishi Mirage, JST (68) mulai terungkap.
Satu dari tiga tersangka pelaku yang telah ditangkap polisi, yaitu FF (17) saat diperiksa mengaku bahwa ia bersama rekannya REH dan RLP membunuh JST untuk merampok mobil milik JST.
Mobil tersebut akan dijual seharga Rp 30-40 juta ke seorang penadah.
"Motifnya adalah ingin memiliki kendaraan bermotor dalam hal ini mobil. Karena sudah ada penampung (penadah), sudah siap (dijual)," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, di Mapolresta Tangerang Kabupaten Tangerang.
(BACA JUGA: Casey Stoner Cabut Dari Ducati, Tim Honda Jadi Penampungan Juara Dunia)
2. Dihabisi Di Teluk Gong
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung, mengatakan, FF, REH, dan RLP membunuh JST di Teluk Gong, Jakarta Utara, pada 5 November.
Para pelaku melakukan aksinya setelah JST datang dan menjemput mereka di Duta Harapan Indah, Teluk Gong.
Saat dijemput, satu pelaku duduk di kursi depan, sedangkan dua pelaku lainnya di kursi belakang.
Setelah melakukan perjalanan 5-10 menit, para pelaku mengeluarkan tali tambang dan mencekik leher JST.
Pelaku lainnya menusuk JST menggunakan sebilah pisau.
"(Dibunuh) daerah Teluk Gong, di Jakarta Utara, dibuang di Pasar Kemis, setelah itu ditemukan (mobil korban) di Pakuhaji," ujar AKP Gogo Galesung.
(BACA JUGA: Digerus Xpander, Auto2000 Yakini Toyota Avanza Bisa Tahan)
3. Korban Ditenggelamkan
Para tersangka pelaku menenggelamkan jenazah JST ke Sungai Ciracap agar jenazah pria itu tidak bisa ditemukan.
Jenazah JST diikatkan ke sebuah karung yang telah diisi batu sebagai pemberat.
JST kemudian dibuang ke Sungai Ciracap, Kabupaten Tangerang, pada malam yang sama.
Jenazah JST dibuang ke Sungai Ciracap karena daerah tersebut terbilang sepi dibanding sungai-sungai yang ada di Jakarta Utara.
4. Dirampok Karena Lansia
Para pelaku memutuskan untuk merampok mobil JST karena menilai korban sudah berusia lanjut dan tak bisa melawan.
"Begitu sopir Grab datang, dia profiling, ternyata dia lihat dalam keadaan lemah, sudah tua, perkiraan umur 68 tahun. Mereka langsung melakukan aksinya," ujar AKP Gogo Galesung.
(BACA JUGA: Daihatsu Xenia Terbakar Tiba-Tiba, Terjadi Ledakan Dari Kabin)
5. Satu Pelaku DPO
Polisi menangkap FF di rumah kontrakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat pekan lalu.
Sementara REH ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin kemarin.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial RLP.
6. Ancaman Vonis Hukuman Mati
FF, REH, dan RLP telah merencanakan pembunuhan terhadap JST.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pembunuhan tersebut telah direncanakan ketiga pelaku.
(BACA JUGA: Honda Verza Scrambler, Besutan Pak Dosen Gaul )
Para pelaku menyiapkan pisau untuk menusuk JST, serta tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Bahkan, para pelaku telah menyiapkan karung untuk menenggelamkan jenazah JST ke dasar Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Polisi masih masih menyelidiki siapa dalang dari kasus tersebut.
"Jadi (JST) dieksekusi di Teluk Gong. Setelah itu di dalam perjalanan tersangka mengikat pemberat, dia cari batu di jalan. Dari awal memang sudah bawa tali tambang untuk menjerat."
"Setelah buat menjerat leher, (tali) diikatkan di batu untuk ditenggelamkan di sungai," kata AKP Gogo Galesung.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR