Otomotifnet.com - Polisi berhasil meringkus seorang Pelajar SMA, OY (18) asal Desa Nelelamadike, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia ditangkap karena terlibat pencurian motor.
Dijelaskan Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Ipda Stefanus Siga, dikatakan OY masih pelajar SMA.
Ia ditangkap karena berperan sebagai penadah motor curian yang dilakukan oleh AW (23).
Menurut Stefanus, AW adalah pelaku pencurian sejumlah motor di beberapa kampus di Kota Kupang.
AW (23) adalah mahasiswa Fakultas Hukum semester III, pada salah satu Universitas terkemuka di Kota Kupang.
(BACA JUGA: Putar Otak Agar Kredit Motor Kelar, Gagal Total Karena Pangkat Aneh)
Selain menangkap OY lanjut Ipda Stefanus Siga, polisi juga menangkap seorang penadah lainnya yang berinisial MO (22), warga Desa Lamalor, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur.
"Pelaku AW ini menjual dua unit motor curian jenis Yamaha V-Ixion ini kepada OY dan MO dengan harga Rp 4 juta dan Rp 6 juta," ungkap Ipda Stefanus Siga.
Kedua penadah ini ditangkap, setelah polisi menangkap AW dan mengembangkan kasus ini.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR