Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pasang Lampu HID dan LED, Kena Denda Rp 7 Juta

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 November 2018 | 11:00 WIB
Ilustrasi penggunaan lampu HID
Slingshotforums.com
Ilustrasi penggunaan lampu HID

Otomotifnet.com - Penggunaan lampu intensitas tinggi, seperti HID dan LED aftermarket ternyata mendapat ancaman keras di Malaysia.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi Malaysia yang melarang penggunaanya di jalan, (20/11/18).

Lampu HID dan LED dianggap berbahaya karena memiliki intensitas cahaya lebih tinggi sampai tiga kali lipat dari bohlamp halogen.

Saat dua mobil bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Pengin Jajan Lampu Motor, Mending Lampu HID Atau LED?)

Dilansir dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke mengatakan, jika terbukti menggunakan lampu HID di mobilnya, denda sebesar RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan mengintai.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap peraturan ini.

Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.

Regulasi tersebut yaitu:

UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)

(BACA JUGA: Jangan Asal... Motor Ganti Lampu HID Atau LED, Perhatian Arusnya Dulu)

Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.

Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan hal ini.

Menurut Arief, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di mobil-mobil entry level di sana.

“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa