Otomotifnet.com - Beberapa waktu yang lalu, beberapa pemilik Kawasaki Versys-X 250 mengeluhkan stoplamp tunggangannya yang mengalami kerusakan.
Yup jadi enggak nyala.
Tergelitik untuk untuk mencari tahu, langsung saja konfirmasi ke bengkel resmi Kawasaki.
Ternyata pihak Kawasaki Motor Indonesia (KMI) memang sempat melakukan recall masalah ini pada tahun 2017.
Kenalkan Ini X-Sys, Versys-nya Yamaha X-Ride Karya Pelajar Kreatif
“Satu part pada fitting lampu, tapi pihak KMI sudah melakukan recall,” ujar Solihin, Kepala Mekanik Kawansakti Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Penyebabnya disinyalir dari sisi kualitas produksi.
Sehingga KMI mengganti ke vendor lain, jadi untuk produksi selanjutnya tidak ada masalah.
“Kalau itu vendor dari pabrik yang bermasalah. Tapi itu permasalahannya pada pertama kali Versys-X keluar, untuk yang keluaran baru sudah aman,” terang Eddy Yulianto, Kepala Mekanik Kawasaki Fatmawati Jakarta.
Honda Recall CRF250L, Masalahnya di Bagian Ini
Versys-X 250 keluaran pertama ini berarti merujuk pada motor tahun 2017.
Motor yang masih mengusung VIN 2017 apabila masih dijual akan diperiksa lagi oleh KMI.
Kerusakan yang terjadi yaitu fitting lampu belakang copot dari reflektornya.
“Fitting seharusnya diam, tapi ini keluar. Bikin lampu copot atau putus, juga bisa bikin mikanya seperti terbakar karena terkena panas lampu,” ujar Edoy, panggilan akrab Eddy.
Dari Pabriknya Postur Kawasaki KLX 150S Memang Pendek, Seruput Saja Obat Peninggi Sokbreker Depan
Namun, program recall ini ternyata sudah berjalan tahun 2017 kemarin, sehingga dapat dipastikan semua Versys-X yang terdampak sudah aman.
“Dulu ada recall, tetapi semua sudah clear. Karena di tiap dealer ada catatan nomor rangka dan mesin yang terdapat part terkait,” lanjut Edoy.
Menurut Edoy, motor yang terdampak biasanya sekitar seminggu setelah pemakaian mulai terjadi kerusakan.
Juragan Celana Ngidam Motor Eropa, Kawasaki KLX 150 Jadi Pelampiasan
Nah, apabila motor dengan VIN 2017 baru mengalami kerusakan sekarang, berarti di luar part yang NG (No Good) tadi.
Sehingga tidak bisa mengklaim garansi.
“Tapi, seandainya kalau masih ada pun kejadian seperti itu, kalau motornya masih baru dan belum setahun, masih bisa garansi,” tutupnya.
Ada yang masih mengalami? Segera deh diklaim. Rangga/OTOMOTIF
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR