Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta Baru Pikap Terguling, Korban Tak Ditanggung Jasa Raharja

Ignatius Ferdian - Selasa, 27 November 2018 | 14:55 WIB
Pikap membawa santri terbalik di Tangerang
instagram/@warung_jurnalis
Pikap membawa santri terbalik di Tangerang

4. Bak terbuka bukan angkutan penumpang

Ojo mengatakan, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Mobil bak terbuka hanya diperuntukan untuk mengangkut barang dan membahayakan jika digunakan sebagai angkutan penumpang.

Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.

"Menyalahi aturan undang-undang. Angkutan barang digunakan untuk membawa barang, bukan membawa orang. Jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Ojo.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kecelakaan Maut Cipondoh: Sopir Tak Punya SIM dan Korban Tak Dapat Asuransi"

 

 

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa