Otomotifnet.com - Mulai 3 Desember 2018 Satlantas Polrestabes Semarang akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-LTE).
Penegakan hukum dengan cara tilang dan mengandalkan bukti rekaman CCTV ini akan diuji coba di empat titik di Kota Semarang.
Empat titik tersebut berada pada Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada dan Simpang RRI.
Alasan dipilihnya titik-titik tersebut karena CCTV yang terpasang di sana memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan zooming dan capturing.
(BACA JUGA: Asal Dana Pembelian CCTV Tilang Elektronik Dipermasalahkan, Sebagian Gak Transparan)
Untuk sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan ETLE adalah mereka yang berkendara dengan kendaraan berpelat H Kota Semarang dan melakukan pelanggaran menorobos lampu merah hingga melampaui garis jalan.
"Mereka yang kedapatan melanggar akan direkam dengan CCTV, lalu nomor kendaraan akan diidentifikasi siapa pemilik dan alamat oleh anggota dan surat konfirmasi kemudian akan dikirim ke terduga pelanggar," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (28/11/2018).
Meski demikian, ia menjelaskan sebagai uji coba, untuk sementara program itu akan dilakukan selama kurun waktu dua minggu terlebih dahulu.
Setelah itu, kepolisian akan melakukan evaluasi dan melihat kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya.
(BACA JUGA: Jakarta Dikepung CCTV, Tilang Zaman Sekarang Modal Database)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Instagram,Tribun Jateng |
KOMENTAR