Otomotifnet.com - Ibu kota Jakarta beberapa waktu lalu sempat mengalami fenomena hujan es.
Imbasnya banyak mobil yang diserbu butiran es dan tak jarang bikin kerusakan.
Lantas, apakah kerusakan pada mobil yang diakibatkan oleh hujan es bisa dicover asuransi?
Tanny Megah Lestari, selaku Head Product Development Adira Insurance menjelaskan, hal itu tergantung dari produk asuransi yang dibeli.
(BACA JUGA: Detik-Detik Fortuner dan Innova 'Diberondong' Hujan Es Jakarta)
Sebab kejadian seperti hujan es itu termasuk dalam kategori bencana alam.
"Lihat atau balik ke polisnya dulu, di situ tertulis di-cover atau enggak mengenai risiko terhadap itu (hujan es). Karena itu masuknya bencana alam," ujar Tanny, Sabtu (1/12/2018).
"Jika memang dipolisnya meng-cover, pasti kami akan absorb (terima klaimnya)," lanjutnya saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, memang hujan es termasuk yang tidak di-cover selama asuransi belum diperluas cakupannya.
(BACA JUGA: Water Hammer Mengintai Di Balik Bencana Alam)
Tepatnya pada bab dua poin ketiga yang berisi tentang pengecualian, yakni letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi/meteorologi lainnya.
Meski begitu, Tanny mengungkapkan bahwa ada juga produknya yang sudah memasukkan atau meng-cover bencana seperti itu di dalamnya.
"Ada di tempat kami (Adira Insurance) yang sudah termasuk dalam paketnya, tapi ada juga yang memang di produk yang lain itu jadi perluasan," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR