Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyandang Disabilitas Boleh Pakai Motor, Tapi Harus Punya SIM Ini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB
Ilustrasi Uji SIM untuk disabilitas
Tribunnews
Ilustrasi Uji SIM untuk disabilitas

Otomotifnet.com - Ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dari golongan A sampai SIM D.

Soal SIM D apakah pernah dengar, untuk siapa ya?

Nah, SIM D sendiri ternyata khusus untuk penyandang disabilitas yang masih mampu mengendarai motor.

Landasan hukumnya diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Serius Garap Mobil Ramah Disabilitas, Suzuki Pelajari Tipe Yang Lain)

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri memberikan penjelasan.

"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

(BACA JUGA: Biar Nggak Salah Paham, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa