Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyandang Disabilitas Boleh Pakai Motor, Tapi Harus Punya SIM Ini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB
Ilustrasi Uji SIM untuk disabilitas
Tribunnews
Ilustrasi Uji SIM untuk disabilitas

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namun, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah.

Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.

(BACA JUGA: SIM Mati, Otomatis Ujian Praktik Lagi, Perpanjangan Gak Perlu)

Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa