Otomotifnet.com - Ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dari golongan A sampai SIM D.
Soal SIM D apakah pernah dengar, untuk siapa ya?
Nah, SIM D sendiri ternyata khusus untuk penyandang disabilitas yang masih mampu mengendarai motor.
Landasan hukumnya diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Serius Garap Mobil Ramah Disabilitas, Suzuki Pelajari Tipe Yang Lain)
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri memberikan penjelasan.
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
(BACA JUGA: Biar Nggak Salah Paham, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup)
Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Namun, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah.
Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.
"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.
(BACA JUGA: SIM Mati, Otomatis Ujian Praktik Lagi, Perpanjangan Gak Perlu)
Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.
Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.
Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR