Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha V-Ixion Numpang Lewat, Masuk Wilayah Kereta Api

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 18:30 WIB
pemotor nekat menerobos jalur kereta api di Cimahi, Jawa Barat
Instagram/@bandungtalk
pemotor nekat menerobos jalur kereta api di Cimahi, Jawa Barat

Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.

Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.

Selain itu juga Pasal 199 UU No.23 Tahun 2007 juga menjelaskan "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkuta kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Simak videonya yang diunggah ke akun Instagram @bandungtalk di bawah:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Demi menghindari macet, jalan apapun akan di cari. Memang sudah menjadi hal yang biasa, tapi kalau ini? . Hey! Bukan Pembenaran juga masuk ke Jalan Rel Kereta Api agar bisa sampai ke Tujuan. Pelanggaran ini bukan hanya Pelanggaran Lalu Lintas, bahkan sudah masuk ke Ranah Perkeretaapian. . Temuan dari rekan pecinta kereta api di cimahi ini yang tergabung di Relawan #DisiplinPerlintasan mungkin membuat kita gak habis pikir. . Padahal, menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)" . . Mau? Yuk, #BelajarDisiplinBersama . . ???? : @ridwanmaulana215 ????: Petak Sta. Cimindi - Cimahi, Cigugur Tengah, Kota Cimahi . #DisiplinPerlintasan Via : Wag @tct_bandung / Abdullah Putra G . . #bandungtalk #bandung #infobandung #infocimahi #infosumedang #disiplinperlintasan #belajardisiplin #bandungpunyacerita

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bandung Talk (@bandungtalk) pada

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com,Instagram/@bandungtalk

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa