Otomotifnet.com - Mencari jalur alternatif untuk menghindari jalan macet boleh-boleh saja.
Tapi nggak harus dengan menerobos area terlarang seperti jalur kereta api.
Dalam video, nampak pemotor Yamaha V-Ixion nekat menerobos di pinggir jalur kereta yang berada di area Stasiun Cimindi-Cimahi, Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dengan santainya pemotor itu melewati tanpa menghiraukan teriakan warga.
(BACA JUGA: Chevrolet Spin Dihantam Kereta dan Terseret 25 Meter, 3 Penumpang Hidup)
Untuk lebih jelasnya Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menanggapi tindakan pemotor tersebut.
Menurutnya aksi pemotor itu sangat berbahaya dan sudah melanggar aturan tertib berlalu lintas.
"Kalau lewat di perlintasan sudah jelas begitu sirene bunyi kemudian pintu itu tertutup, pengendara sudah harus ikut berhenti, apalagi jika sampai melewati rel kereta api, ya jelas tidak boleh, itu sangat membahayakan," ucap AKBP Budiyanto di Jakarta, (4/12/2018).
Ia mengaku, tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelanggara moda transportasi tersebut.
Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri.
(BACA JUGA: Mengerikan! Angkot Dihajar Kereta Hingga Terbang, Begini Keadaan Sopirnya)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.
"Karena itu sudah jelas masuk daerah wilayah operasional Kereta Api," tuturnya.
(BACA JUGA: Mengherankan, Avanza Sempat Berhenti Di Tengah Rel Sebelum Dihajar Kereta )
Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.
Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
Selain itu juga Pasal 199 UU No.23 Tahun 2007 juga menjelaskan "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkuta kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Simak videonya yang diunggah ke akun Instagram @bandungtalk di bawah:
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram/@bandungtalk |
KOMENTAR