Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPPT Resmikan Charging Station, Ngecas Mobil Listrik Cuma 30 Menit

Iday - Rabu, 5 Desember 2018 | 13:05 WIB
Peresmian Charging Station mobil listrik oleh BPPT di Jakarta (5/12/2018)
Harryt/Otomotifnet
Peresmian Charging Station mobil listrik oleh BPPT di Jakarta (5/12/2018)

Otomotifnet.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) meresmikan stasiun pengisian daya kendaraan listrik (charging station) yang diklaim dibekali teknologi fast charging (5/11/2019).

Langkah BPPT ini disambut positif oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), yang telah mendonasikan 10 unit mobil listrik mobil listrik kepada Kementerian Ristekdikti.

Dua set charging station garapan BPPT terletak di Gedung BPPT RI di Jakarta dan Serpong.

Spesifikasi charging station BPPT bisa melayani 3 jenis plug-in kendaraan listrik.

Yakni CHADEMO, CCS, dan Kabel Tipe 2.

Charging station mobil listrik yang diresmikan BPPT di Jakarta (5/12/2018)
Harryt/Otomotifnet.com
Charging station mobil listrik yang diresmikan BPPT di Jakarta (5/12/2018)

Kapasitasnya 50 kW dengan durasi pengisian tercepat 30 menit.

Mobil listrik yang dilibatkan dalam demo pengecasan di antaranya Mitsubishi i-MiEV, Outlander PHEV.

Kemudian bus listrik MAB (Mobil Anak Bangsa), motor listrik Viar dan Selis.

"Charging station biasa, waktu pengecasan 4-5 jam. Sedangkan fast charging ini, hanya 30 menit"

"Kita juga lengkapi dengan Smart Energy Managemen System untuk memperpanjang usia baterai," ungkap Prof. Dr.Eng. Eniya Listiani Dewi, B.Eng. M.Eng, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT.

Charging station mobil listrik BPPT
Harryt/Otomotifnet.com
Charging station mobil listrik BPPT

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa